PERATURAN DAN KESELAMATAN KERJA PEMASANGAN INSTALASI RUMAH
A. Tujuan peraturan
Peraturan instalasi listrik terdapat dalam buku Peraturan Umum Instalasi Listrik atau yang sering disingkat dengan PUIL. Di mulai dari tahun 1977, kemudian direvisi tahun 1987, dan terakhir tahun 2000 berganti nama menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik . Persyaratan Umum Instalasi Listrik bertujuan untuk terselenggaranya dengan baik suatu pemasangan instalasi listrik, terutama yang menyangkut keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan listrik,keamanan instalasi listrik beserta kelengkapannya, dan keamanan gedung serta isinya terhadap bahaya kebakaran akibat listrik serta tersedianya tenaga listrik yang efisien,
Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat baik mengenai perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk ;
a. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
b. Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang
c. Instalasi kapal laut, kapal terbang, kereta rel dan kendaraan lain yang digerakkan dengan mekanik
d. Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik
e. Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat
Disamping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain ;
Dalam perencanaan, pemasangan, perawatan harus dibuat semurah mungkin, dan kerugian daya harus sekecil mungkin
b. Syarat keamanan
Instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga aman bagi manusia dan peralatannya dari gangguan hubung singkat, tegangan lebih dan lain sebagainya.
c. Syarat keandalan (kontinuitas)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin dengan baik.
Berdasarkan ketentuan PUIL 2000 ayat 202 B1 : semua instalasi yang selesai dipasang sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diuji lebih dahulu. Menurut ayat 110 T16, tegangan dibagi menjadi :
· Tegangan rendah ( 220 V sampai 1000 V)
· Tegangan Menengah (1000 V – 20 kV)
· Tegangan Tinggi ( di atas 20 kV)
Dengan adanya persyaratan yang harus diikuti sebagai rambu-rambu pekerjaan maka pekerjaan akan lebih tertib dan teratur sehingga memudahkan mencapai tujuan. Suatu instalasi harus harus memenuhi persyaratan yang menyangkut keamanan, dan kenyamanan serta kelangsungan keandalan,keawetan instalasi dan komponennya.
Di Indonesia peralatan listrik diuji oleh suatu lembaga dari Perusahaan Umum Listrik Negara, yaitu Pusat Penyelidikan masalah Kelistrikan yang disingkat LMK. Sehingga pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum tanda persetujuan dari LMK,seperti halnya dengan kabel yang berselubung bahan termoplastik mutunya diawasi oleh LMK dengan mencantumkan simbol LMK pada kabel tersebut.
Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik, termasuk juga menentukan jenis,ukuran,tegangan dan kemampuannya harus diperhatikan hal berikut :
Kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaanya.
Kekuatan dan keawetannya,termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi perlengkapan lainnya.
Keadaan dan resistansi isolasinya.
Pengaruh suhu ,baik dalam keadaan normal,maupun abnormal.
Pengaruh bunga api.
Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Beberapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya :
Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut.
Jaringan dengan hantaran telanjang
Peralatan listrik yang rusak
Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body
Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya dapat menimbulkan bahaya kebakaran
Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).
Tindakan atau langkah keselamatan kerja dapat dibedakan atas empat hal antara lain
a. Keselamatan kerja bagi diri sendiri, yaitu tindakan keselamatan bagi diri orang yang melakukan pekerjaan instalasi.contoh;
b. menggunakan pakaian kerja yang sesuai dengan pekerjaan.
c. Menggunakan peralatan yang cocok.
d. Menggunakan peralatan pengaman (sabuk pengaman,sarung tangan dan lain-lain)
e. Keselamatan kerja bagi orang lain,contoh:sisa potongan kabel yang dipotong dengan tang potong jangan sampai berserakan di sembarang tempat.
f. Keselamatan barang atau alat. Gunakan alat dan bahan sesuai dengan fungsinya.
g. Keselamatan lingkungan yaitu dengan tidak membuang sisa-sisa pekerjaan baik kabel,isolasi dan yang lainnya secara sembarangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar