Dasar Teori Perancangan Penerangan Jalan
Lampu penerangan jalan adalah bagian
dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan atau dipasang di kiri/kanan
jalan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi
jalan maupun lingkungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan
jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan,
jalan di bawah tanah (underpass) dan terowongan.
Berdasarkan Badan Standarisasi
Nasional (BSN) penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a)
Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
b) Menghasilkan
kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan yang menyerupai kondisi pada siang
hari;
c) Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
d) Mendukung keamanan lingkungan dan mencegah kriminalitas;
e)
Memberi keindahan lingkungan jalan.
Dalam perencanaan penerangan jalan
ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan yaitu :
a)Perencanaan penerangan jalan;
b)Tempat Perencanaan Penerangan
Jalan;
c)Kualitas Lampu Penerangan Jalan.
Metode PerhitunganPencahayaan
Metode perhitungan yang digunakan
pada tugas akhir ini adalah metode perhitungan dasar dan besaran-besaran pokok
yang digunakan pada system pencahayaan :
a) Lumen adalah
satuan unit pengukuran dari besarnya cahaya (arus cahaya).
b) Fluks Cahaya
c) Efikasi
Cahaya
d) Intensitas
Cahaya
e) Iluminasi
f) Perhitungan
Kuat Pencahayaan Pada Titik Tertentu
g) Penentuan Jarak
Antar Tiang Lampu
h) Jumlah titik
lampu yang diperlukan
i) Perhitungan Energi Dan Tarif daya Listrik
PJU
Energi listrik adalah jumlah daya listrik
yang digunakan tiap satuan waktu,
Sedangkan tarif daya listrik untuk
penerangan jalan umum telah diatur dalam peraturan Mentri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 tahun 2012 yang menyatakan bahwa tarif
penerangan jalan umum termasuk tarif
publik
golongan P3/TR dengan tarif sebesar Rp.861,-per kWh. Secara matematis tarif
daya istrik dapat dihitung dengan persamaan sebagai berikut :
P3/TR = Biaya beban + energi terpakai (kWh) ×Rp.861,-
Dengan biaya beban/Rekening Minimum (RM2);
RM2 = 40 (jam nyala)
×
Daya tersambung (kVA) ×Biaya pemakaian Blok I
Sedangkan:
Biaya pemakaian Blok I = H1 ×Rp.900,-
Dimana:
H1 adalah persentase batas hemat terhadap jam nyala
rata-rata nasional ×Daya yang tersambung (kVA)Dengan persentase batas hemat
terhadap jam nyala rata-rata nasional adalah 50%.
SusunanLampu Penerangan Jalan
Penentuan susunan lampu penerangan padasatu
ruas jalan telah diatur oleh Illuminating Engineering Society (IES) melalui The
IESNALighting Handbook Ninth Editiondan disesuaikan dengan kondisi jalan.
Ilyas Achmad
Syarifudin1), Ir. Bonar Sirait, M.Sc2), Dr.Purwoharjono, ST, MT3)1)Mahasiswa
dan 2,3)Dosen Program StudiTeknik Elektro Fakultas Teknik Universitas
TanjungpuraEmail : ilyas_achmad08@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar