Rabu, 31 Oktober 2018

PENERANGAN JALAN UMUM





Dasar Teori Perancangan Penerangan Jalan



Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan atau dipasang di kiri/kanan jalan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan, jalan di bawah tanah (underpass) dan terowongan.
Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada   malam hari;
b) Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan yang menyerupai kondisi pada siang hari;
c)  Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
d)  Mendukung keamanan lingkungan dan mencegah kriminalitas;
e)  Memberi keindahan lingkungan jalan.
Dalam perencanaan penerangan jalan ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan yaitu :
a)Perencanaan penerangan jalan;
b)Tempat Perencanaan Penerangan Jalan;
c)Kualitas Lampu Penerangan Jalan.

Metode PerhitunganPencahayaan
Metode perhitungan yang digunakan pada tugas akhir ini adalah metode perhitungan dasar dan besaran-besaran pokok yang digunakan pada system pencahayaan :
a)  Lumen adalah satuan unit pengukuran dari besarnya cahaya (arus cahaya).
b)  Fluks Cahaya
c)  Efikasi Cahaya
d)  Intensitas Cahaya
e)  Iluminasi
f)   Perhitungan Kuat Pencahayaan Pada Titik Tertentu
g)  Penentuan Jarak Antar Tiang Lampu
h)  Jumlah titik lampu yang diperlukan
i)   Perhitungan Energi Dan Tarif daya Listrik PJU
     Energi listrik adalah jumlah daya listrik yang digunakan tiap satuan waktu,
Sedangkan tarif daya listrik untuk penerangan jalan umum telah diatur dalam peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 tahun 2012 yang menyatakan bahwa tarif penerangan jalan umum termasuk tarif
publik golongan P3/TR dengan tarif sebesar Rp.861,-per kWh. Secara matematis tarif daya istrik dapat dihitung dengan persamaan sebagai berikut :
P3/TR = Biaya beban + energi terpakai (kWh) ×Rp.861,-
Dengan biaya beban/Rekening Minimum (RM2);
RM2 = 40 (jam nyala)
×
Daya tersambung (kVA) ×Biaya pemakaian Blok I
Sedangkan:
Biaya pemakaian Blok I = H1 ×Rp.900,-
Dimana:
H1 adalah persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional ×Daya yang tersambung (kVA)Dengan persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional adalah 50%.

SusunanLampu Penerangan Jalan
Penentuan susunan lampu penerangan padasatu ruas jalan telah diatur oleh Illuminating Engineering Society (IES) melalui The IESNALighting Handbook Ninth Editiondan disesuaikan dengan kondisi jalan.


 Ilyas Achmad Syarifudin1), Ir. Bonar Sirait, M.Sc2), Dr.Purwoharjono, ST, MT3)1)Mahasiswa dan 2,3)Dosen Program StudiTeknik Elektro Fakultas Teknik Universitas TanjungpuraEmail : ilyas_achmad08@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar