Konfigurasi Panel Hubung Bagi
Seperti yang kita ketahui terdapat beberapa macam
panel menurut fungsi dan
pendistribusiannya. Setiap panel memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing tanpa harus memiliki
ketergantungan dengan panel lainnya. Berikut adalah beberapa macam jenis panel :
1.
LVMDP (Low Voltage
Main Distribution Panel)
LVMDP adalah sebagai
panel penerima daya dari trafo dan mendistribusikan power tersebut ke panel
SDP (Sub Distribution Panel).
2.
SDP (Sub Distribution Panel) adalah panel pembagi daya ke sirkit akhir yang berupa panel penerangan (LP), Panel
Control (CP), Panel Daya (PP).
3.
LP (Lighting Panel) adalah suatu panel yang seluruh bebannya berupa penerangan.
4.
CP (Control Panel) adalah suatu panel untuk mengoperasikan beban berupa tenaga
(Motor).
5.
PP (Power Panel) adalah panel yang digunakan
untuk mendistribusikan beban melalui kotak
kontak.
Syarat Pemasangan Panel Penempatan panel harus memenuhi
syarat-syarat berikut ini sesuai dengan PUIL 2000 (6.3-6.4) yaitu :
1. Tinggi maksimal
dari lantai 1,2 – 2m.
2.
Di depan panel
harus memiliki ruang bebas yang cukup luas.
3.
Saat membuka panel
ini tidak terganggu oleh benda apapun.
4.
Pintu harus bisa terbuka
penuh.
5. Panel dipasang
pada tempat yang sesuai, kering
dan berventilasi cukup
Penataan PHB
PHB harus ditata dan dipasang sedemikian
rupa sehingga terlihat rapi dan teratur,
dan harus ditempatkan dalam ruang yang leluasa. (PUIL 2000:6.2.1.1)PHB harus ditata dan dipasang sedemikian rupa sehingga pemeliharaan dan pelayanan mudah dan aman,
dan bagian yang penting mudah dicapai. (PUIL 2000:6.2.1.2).
Semua
komponen yang pada waktu kerja memerlukan pelayanan, seperti instrumen ukur, tombol dan sakelar, harus dapat dilayani
dengan mudah dan aman dari depan
tanpa bantuan tangga, meja atau perkakas yang
tidak lazim lainnya. (PUIL 2000:6.2.1.3).
Penyambungan saluran masuk dan saluran keluar pada PHB harus menggunakan terminal sehingga penyambungannya dengan komponen dapat dilakukan
dengan mudah teratur dan aman. Ketentuan ini tidak berlaku bila komponen tersebut letaknya dekat saluran
keluar atau saluran masuk. (PUIL 2000:6.2.1.4).
Terminal kabel kendali harus ditempatkan terpisah
dari terminal saluran daya. (PUIL 2000:6.2.1.5).
Beberapa PHB yang letaknya berdekatan dan
disuplai oleh sumber yang sama sedapat mungkin ditata dalam satu kelompok. (PUIL 2000:6.2.1.6). PHB
tegangan rendah atau bagiannya, yang masing-masing disuplai
dari sumber yang berlainan harus jelas terpisah
dengan jarak sekurang-kurangnya 5 cm. (PUIL 2000:6.2.1.7).
Komponen PHB harus ditata dengan memperhatikan keadaan
Indonesia dan dipasang
sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuat; jarak bebas harus
memenuhi ketentuan tersebut
dalam 6.2.9 (PUIL 2000:6.2.1.8).
Sambungan dan hubungan penghantar dalam PHB
harus mengikuti ketentuan dalam 7.11. Semua mur baut dan komponen yang
terbuat dari logam dan berfungsi sebagai penghantar,
harus dilapisi logam pencegah
karat untuk menjamin kontak listrik yang
baik. Rel dari tembaga hanya memerlukan lapisan
tersebut pada pemakaian
arus 1000A ke atas.
Sambungan dua jenis logam
yang berlainan harus menggunakan konektor khusus, misalnya
konektor bimetal. (PUIL 2000:6.2.1.9).
Ruang pelayanan dan ruang bebas sekitar
PHB
Di sekitar PHB harus terdapat
ruang yang cukup luas sehingga
pemeliharaan, pemeriksaan, perbaikan, pelayanan dan lalulintas dapat dilakukan dengan
mudah dan aman. (PUIL 2000:6.2.2.1). Ruang
pelayanan di sisi depan, lorong dan
emper lalulintas yang dimaksud dalam di atas pada PHB tegangan rendah,
lebarnya harus sekurang-kurangnya 0,75 m, sedangkan
tingginya harus sekurang-kurangnya 2 m. (PUIL 2000:6.2.2.2).
Jika di sisi kiri dan kanan ruang bebas yang berupa lorong
terdapat instalasi listrik
tanpa dinding pengaman
(dinding pemisah), lebar ruang bebas
ini harus sekurang-
kurangnya 1,5 m (PUIL 2000:6.2.2.3).
Pintu ruang khusus tempat PHB terpasang harus mempunyai ukuran tinggi
sekurang-kurangnya 2 m dan ukuran
lebar sekurang-kurangnya 0,75 m (PUIL
2000:6.2.2.4). Dalam ruang sekitar PHB tidak boleh diletakkan barang
yang mengganggu kebebasan
bergerak. (PUIL 2000:6.2.2.5)
PHB harus dipasang di tempat yang jelas terlihat dan mudah
dicapai. Tempat itu harus dilengkapi dengan tanda pengenal
seperlunya dan penerangan yang cukup. (PUIL 2000:6.2.2.6)Dinding dan langit-langit ruang
tempat PHB dipasang harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. (PUIL 2000:6.2.2.7).
Untuk PHB terbuka tegangan rendah dengan rel telanjang
melintang dalam ruang bebas, tinggi
rel tersebut di atas lantai lorong harus sekurang kurangnya 2,3 m. (PUIL 2000:6.2.2.8).
Pengelompokan Perlengkapan Sirkit
Pada PHB yang mempunyai banyak sirkit keluar fase tunggal, dan fase tiga, baik untuk
instalasi tenaga maupun
instalasi penerangan, gawai
proteksi, sakelar dan terminal yang serupa harus dikelompokan sehingga:
a. Tiap kelompok
melayani sebanyak- banyaknya enam buah sirkit.
b.
Kelompok perlengkapan instalasi tenaga
terpisah dengan kelompok
perlengkapan instalasi penerangan.
c.
Kelompok perlengkapan fase tunggal,
fase dua dan fase tiga merupakan kelompok sendiri sendiri yang terpisah.
(PUIL 2000:6.2.6.1).
Penempatan Pengaman Lebur, Sakelar
dan Rel
Jika pengaman lebur dan sakelar
kedua-duanya terdapat pada sirkit masuk, sebaiknya
pengaman lebur dipasang
sesudah sakelar. (PUIL
2000:6.2.7.1). Jika pengaman
lebur dan sakelar kedua duanya terdapat pada
sirkit keluar, sebaiknya
pengaman lebur dipasang
sesudah sakelar sebagaimana dimaksud 6.2.7.1 di atas. Apabila
sistem proteksi tidak menggunakan
pengaman lebur tetapi menggunakan pemutus sirkit sejenis MCB, maka ketentuan
dalam 6.2.7.1 dan ayat ini tidak berlaku,
tetapi diterapkan ketentuan seperti tersebut dalam 6.2.4.1.
(PUIL 2000:6.2.7.2).
Kemampuan sakelar pada suatu sirkit
sekurang-kurangnya harus sama dengan
kemampuan lebur pada sirkit tersebut. (PUIL 2000:6.2.7.3). Dalam memasang rel dan penghantar pada PHB untuk arus bolak balik harus dihindari kemungkinan terjadinya pemanasan yang berlebihan yang disebabkan
oleh arus pusar pada kerangka dan pipa pelindung yang terbuat dari bahan feromagnetis. (PUIL 2000:6.2.7.4)
Komponen yang dipasang pada Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
Komponen yang dipasang pada PHB harus dari jenis yang sesuai
dengan syarat penggunaannya. (PUIL 2000:6.6.1.1). Kemampuan komponen yang dipasang pada
PHB harus sesuai dengan keperluan.
(PUIL 2000: 6.6.1.2). Komponen yang dipasang pada PHB harus memenuhi ketentuan PUIL 2000 2.1.1.2.
(PUIL 2000: 6.6.1.3).
komponen dalam suatu
panel listrik yang diantaranya adalah:
1. Miniature Circuit Breaker (MCB).
2. Kontaktor Magnetik (Magnetic Contactor).
3. Thermal Overload (TOR).
4. Sakelar Tekan (Push Button).
5. Instrumen Ukur dan Lampu Indikator (Indicator Lamp).
6. Kabel Penghantar.
7. Sepatu Kabel.
8. Busbar.
9. Cable Tidy atau Spiral.
10. Wiring Duct.
11. Cable Gland.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar