DASAR TEORI PENERANGAN JALAN UMUM
FUNGSI
PENERANGAN JALAN
Penerangan
jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi antara lain :
1.
Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
2. Sebagai
alat bantu navigasi pengguna jalan;
3.
Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
4. Mendukung
keamanan lingkungan;
5.
Memberikan keindahan lingkungan jalan.
DASAR
PERENCANAAN PENERANGAN JALAN
1)
Perencanaan penerangan jalan terkait dengan hal-hal berikut ini :
a) Volume lalu-lintas, baik kendaraan
maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh
sepeda, dll;
b) Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out)
jalan dan persimpangan jalan;
c) Geometri
jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;
d) Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan
yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu
penerangan;
e) Pemilihan
jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber
listrik;
f) Tingkat kebutuhan, biaya operasi,
biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan
sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis;
g) Rencana
jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya;
h) Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.
2) Beberapa
tempat yang memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan
penerangan
jalan antara lain sebagai berikut :
a) Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam
satu ruas jalan;
b)
Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;
c) Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange,
tempat parkir
d) Jalan-jalan berpohon;
e)
Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di
bagian median;
f) Jembatan
sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);
g) Tempat-tempat
lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi
dengan jalannya.
JENIS LAMPU
PENERANGAN JALAN
1) Jenis
lampu penerangan jalan ditinjau dari karakteristik dan penggunaannya secara
umum dapat dilihat dalam Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Jenis Lampu Penerangan
Jalan Secara Umum Menurut Karakteristik dan Penggunaannya
2) Rumah lampu penerangan (lantern) dapat
diklasifikasikan menurut tingkat perlindungan terhadap debu/benda dan air.Hal
ini dapat diindikasikan dengan istilah IP (Index of Protection) atauindek
perlindungan, yang memiliki 2(dua) angka, angka pertama menyatakan indek perlindungan
terhadap debu/benda, dan angka kedua menyatakan indek perlindungan terhadap
air.
Sistem IP
merupakan penggolongan yang lebih awal terhadap penggunaan peralatan yang tahan
hujan dan sebagainya, dan ditandai dengan lambang. Semakin tinggi indek perlindungan
(IP), semakin baik standar perlindungannya. Ringkasan pengkodean IP mengikuti
Tabel 2.2. (A Manual of Road Lighting in Developing Countries). Pada umumnya,
indek perlindungan (IP) yang sering dipakai untuk klasifikasi lampu penerangan
adalah : IP 23, IP 24, IP 25, IP 54, IP 55, IP 64, IP 65, dan IP 66.
Tabel 2.2.
Kode Indek Perlindungan IP (Index of Protection)
KETENTUAN
PENCAHAYAAN DAN PENEMPATAN
1.
Pencahayaan Pada Ruas Jalan
Kualitas pencahayaan pada suatu jalan
diukur berdasarkan metoda iluminansi atau luminansi. Meskipun demikian lebih
mudah menggunakan metoda iluminansi, karena dapat diukur langsung di permukaan
jalan dengan menggunakan alat pengukur kuat cahaya. Kualitas pencahayaan normal
menurut jenis/klasifikasi fungsi jalan ditentukan seperti pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3. Kualitas Pencahayaan Normal
Rasio
Kemerataan Pencahayaan (Uniformity Ratio) Rasio maksimum antara kemerataanpencahayaan
maksimum dan minimum menurut lokasi penempatan tertentu adalah seperti yang
ditentukan pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4.
Rasio Kemerataan Pencahayaan