Senin, 26 Juli 2021

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

 

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

 

A.      Pengertian K3:

·    Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

·      Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja

B.       Dasar Hukum

 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Yang diatur oleh    Undang Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

C.      Tujuan K3

·      Melindungi  tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional

·      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut

·      Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

D.      Pengertian Kecelakaan

·      Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

·      Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya

E Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja  (5 K)

1. Kerusakan

 2. Kekacauan Organisasi

3. Keluhan dan Kesedihan

4. Kelaianan dan Cacat

5. Kematian

 

F.       Klasifikasi Kecelakaan

1. Menurut jenis kecelakaan

- Terjatuh

- Tertimpa benda jatuh

  - Tertumbuk atau terkena benda

- Terjepit oleh benda

- Gerakan yang melebihi kemampuan

- Pengaruh suhu tinggi

- Terkena sengatan arus listrik

- Tersambar petir

- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya

- Lain-lain. 

 2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan

a. Dari mesin

b. Alat angkut dan alat angkat

c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi

d. Lingkungan kerja

3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb 

Pencegahan Kecelakaan Kecelakaan dapat dihindari dengan

1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin

2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi

3. Melakukan pengawasan dengan baik

4. Memasang tanda-tanda peringatan

5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat

SISTEM MANAGEMENT K3

 

SISTEM MANAGEMENT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Di era globalisasi dengan persaingan bebas dan terbuka, sosialisasi dan penggunaan standart acuan untuk industri seperti standart kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan dan juga kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan atau implementasi, prosedur, proses dan sumber daya-sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan dan penerapannya, studi pencapaian dan pemeliharaan dari kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja agar pengendalian resiko yang berhubungan dengan aktifitas kerja, penggunaan alat, penciptaan tempat kerja yang aman dan nyaman, produktif dan efisien.

 Target dan Tujuan

Target dan tujuan dari manajemen sistem kesehatan dan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tempat kerja di semua bagain yang terkait didalamnya sehingga dapat dicegah dan dikurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit yang menyebabkan dan mepengaruhi kerja serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, efisien dan produktif dalam bekerja.

Aspek penting diterapkannya sistem management K3

Aspek manusiawi, ekonomi, UU dan Peraturan, serta nama baik institusi

  1. Alasan Manusiawi. Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan, merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi.
  2. Alasan Ekonomi. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi akan menimbulkan kerugian ekonomi, seperti kerusakan mesin, peralatan, bahan dan bangunan, biaya pengobatan, dan biaya santunan kecelakaan.
  3. Alasan UU dan Peraturan. UU dan peraturan dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi bidang keselamatan kerja dengan pertimbangan bahwa masih banyak kecelakaan yang terjadi, makin meningkatnya pembangunan dengan menggunakan teknologi modern, pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja dan pentingnya arti tenaga kerja di bidang konstruksi.
  4. Nama Baik Institusi. Suatu perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik dapat mempengaruhi kemampuannya dalam bersaing dengan perusahaan lain. Reputasi atau citra perusahaan juga merupakan sumber daya penting terutama bagi industry jasa, termasuk jasa konstruksi, karena berhubungan dengan kepercayaan dari pemberi tugas/pemilik proyek.

 Alasan-alasan dalam penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja

Karena kesehatan dan keselamatan kerja adalah bukan semata-mata kebutuhan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasioanal akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari para pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerjanya. Disamping itu, penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja juga mempunyai banyak keuntungan bagi industri seperti:

Keuntungan langsung

  • Dapat mengurangi jam kerja yang hilang yang dikarenakan karena kecelakaan kerja.
  • Menghindari hilangnya nyawa ataupun benda material perusahaan karena kecelakaan kerja
  • Menciptakan tempat kerja yang produktif dan efisien karena pekerja merasa aman dalam tempat kerja.

Keuntungan tidak langsung

  • Meningkatkan image atau nama baik perusahaan pada pasar
  • Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerjanya
  • Perawatan terhadap alat dan mesin kerja menjadi lebih baik sehingga alat dan mesin perusahaan menjadi tahan lama dan megurangi biaya untuk pembelian alat baru yang rusak.

Unsur dan element dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (berbagai sumber):

Komitmen dan Kebijakan

  • Komitmen dan Kepemimpinan
  • Penilaian awal tentang kesehatan dan keselamatan kerja
  • Kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja

Perencanaan

  • Perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
  • Peraturan perundangan dan aturan lainnya
  • Traget dan tujuan yagn ditetapkan
  • Penentuan indikator kinerja
  • Perencanaan awal dan aktifitas yang sedang berlangsung

Penerapan dan pelaksanaan

  • Jaminan Ketrampilan
  • Sumberdaya manusia, alat dan material (dana atau uang)
  • Integrasi
  • Tanggung jawab
  • Konsultasi, motivasi dan penghargaan
  • Latihan dan kompensasi

Aktifitas pendukung

  • Komuinikasi
  • Pencatatan
  • Dokumentasi
  • Proses dan operasi dokumen
  • Pemeliharaan catatan dan manajemen informasi

Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko

  • Mengidentifikasi sumber bahaya
  • Penilaian faktor resiko
  • Tindakan-tindakan yang diambil
  • Skema dan rekayasa alat
  • Tindakan administratif
  • Tinjauan ulang kontrak
  • Pembelian
  • Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat dan bencana yang timbul
  • Prosedur dalam menghadapai kecelakan
  • Perencanaan prosedur pertolongan keadaan darurat

Pengukuran dan evalusi

  • Inspeksi dan evalusi
  • Audit sistem manajemen kesehatan dan keselamtan kerja
  • Tindakan perbaikan dan pencegahan

Kesimpulan

Dengan banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan sistem manjemen kesehatan dan keselamatan kerja dan juga penerapan yang memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan undang-undang atau peraturan yagn ditetapkan baik dalam perusahaan kecil, menengah ataupun industri besar akan mebuat industri tersebut lebih kompetitif, aman dan efisien serta produktif dalam menghadapi era globalisasi